Terms and Conditions
Syarat dan Ketentuan
Baca syarat dan ketentuan kami sebelum anda daftar dengan seksama, anda daftar berarti setuju dan paham dengan ketentuan yang diberlakukan. Syarat dan ketentuan ini hanya berlaku untuk perwakilan server stock / cabang resmi kami.
PERJANJIAN PERWAKILAN KEAGENAN/PERWAKILAN AGEN STOCK LINTASAREA
Dengan memperhatikan surat permohonan yang diajukan oleh Perwakilan keagenan/perwakilan server stock, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat sebagai berikut :
- Bahwa, Lintasarea adalah Perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa payment dan server yang bermitra dengan Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock dalam pelaksanaan pemasaran jasa payment dan pendistribusian barang berupa server pulsa dan pendukung lainnya.
- Bahwa Perwakilan Keagenan & Perwakilan agen stock telah memiliki ijin lengkap dan bersedia bermitra dengan Lintasarea dalam pemasaran jasa payment dan pendistribusian barang.
- Kedua belah pihak bersedia mengikat diri melaksanakan perjanjian ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal-pasal terlampir.
Pasal 1
DASAR PERJANJIAN PERWAKILAN KEAGENAN/PERWAKILAN AGEN STOCK
- Persyaratan Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock dikeluarkan Lintasarea.
- Surat permohonan Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock yang didaftarkan.
- Surat Pernyataan Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock yang telah diisi oleh pihak pendaftar/pemohon.
Pasal 2
PENGERTIAN
- PELANGGARAN
Kondisi dimana Agen Penjualan melakukan pelanggaran dan/atau kelalaian dengan tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock.
- LAPORAN DATA
Pelaporan data atau hasil dari penjualan jasa payment dan penjualan barang diatur dengan ketentuan yang berlaku.
- LOKASI KANTOR PERWAKILAN
Tempat atau Kantor perwakilan keagenan/perwakilan agen stock yang disetujui sebagai tempat penjualan atau penyimpanan server stock yang membawahi keagenan di suatu lokasi tertentu.
- TARGET PENJUALAN
Tingkat penjualan minimal yang harus di capai sebagai tolak ukur kinerja Penjualan yang besarnya di tetapkan oleh Lintasarea.
- HARGA DAN TARIF
Harga yang dikeluarkan oleh Lintasarea yang berlaku saat itu.
Tarif berlaku untuk system sms broadcast radio. Merupakan dasar perhitungan pemotongan saldo yang dikenakan kepada audiens.
Harga dan Tarif mengikuti Subclasses yang berlaku sesuai level member di Lintasarea.
- PASSWORD
Kata sandi yang dikeluarkan oleh Lintasarea yang diberikan kepada Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock serta keseluruh pelanggan yang wajib dijaga dan dirahasiakan.
- USER ID
Code entry untuk mengakses system EDI (Electronic Distribution Interface) yang diberikan kepada Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock yang wajib dijaga dan dirahasiakan.
- DEPOSIT JAMINAN
Dana sejumlah uang yang ditempatkan kepada Lintasarea sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku.
- SUBCLASSES
Jenjang Class/Level yang dibedakan atas harga, tarif dan prestasi perkembangan yang diatur mutlak oleh Lintasarea yang tidak bisa diganggu gugat siapapun.
Pasal 3
PEMINDAH TANGANAN DAN PERUBAHAN
- Perjanjian ini tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Lintasarea.
- Apabila ada perubahan nama, kepemilikan serta pemindahan lokasi harus dilaporkan secara tertulis kepada Lintasarea satu bulan sebelumnya.
- Lintasarea berhak menolak atas perubahan nama, kepemilikan serta pemindahan lokasi yang tidak bisa diganggu gugat siapapun atas dasar efek negatif terhadap perkembangan yang akan terjadi pada pemasaran.
Pasal 4
TRAINING/PELATIHAN
- Apabila dirasa perlu training/pelatihan, Lintasarea berhak memintakan kepada Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock bersedia mengirimkan staff/pegawai oleh perwakilan untuk diberikan pelatihan yang berkaitan dengan pengoperasian system yang di pakai oleh Lintasarea.
- Biaya transportasi, akumodasi atau hal lain yang menyangkut dengan biro jalan atas Pengiriman Staff/Pegawai untuk menerima materi training/pelatihan yang diberikan Lintasarea ditanggung perwakilan.
- Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock berhak meminta staff Lintasarea untuk memberikan materi training/pelatihan di tempat perwakilan dengan biaya tarnsport, akumodasi atau hal lain yang menyangkut biro jalan ditanggung pihak perwakilan sendiri.
Pasal 5
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PERWAKILAN KEAGENAN/PERWAKILAN AGEN STOCK
- Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock bertanggungjawab atas penggunaan User ID dan Password pada system Electronic Distribution Interface (EDI).
- Mengoperasionalkan server stock sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Tidak merekayasa, mengubah, mengedit sebagian atau keseluruhan system server stock tanpa sepengetahuan lintasarea pusat.
- Membuat market plan sesuai pemetaan wilayah kerja perwakilan.
- Menjaga amanah,amanat,kepercayaan seleuruh member dan lintasarea pusat dalam hal keuangan dan tidak melakukan kecurangan.
- Memberikan informasi yang benar kepada calon member/pelanggan Lintasarea tentang format, petunjuk transaksi, serta fitur-fitur lain yang disertakan dan peraturan serta ketentuan yang berlaku di Lintasarea.
- Membuat Laporan Perkembangan atau data yang diminta Lintasarea secara lengkap dan benar serta melakukan penyetoran depsoit saldo sesuai waktu yang telah ditetapkan minimum dua kali dalam seminggu.
- Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock sanggup mematuhi peraturan yang tertuang dalam surat perjanjian ini dan yang tertuang dalam Branch News, Sender SMS, Info Web dan sejenisanya yang berlaku.
- Memasang dan merawat alat-alat server, alat promosi dan pendukung lainnya milik Lintasarea yang diserahkan kepada Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock.
- Menjaga nama baik dan citra Lintasarea secara keseluruhan.
- Bertanggung jawab penuh atas kelancaran transaksi dan keamanan stock lokal.
- Bersedia membantu kelancaran dalam alur keuangan atau barter saldo jika pusat membutuhkan.
- Bersedia memenuhi standar minimum target penjualan dan perkembangan perbulan.
- Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock bertanggung jawab penuh atas Sign-in dan password untuk mengakses system EDI yang di berikan oleh Lintasarea dan penyalahgunaan menjadi tanggung jawab Sendiri.
Pasal 6
TARGET PENJUALAN DAN PEMASARAN
Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock di wajibkan mencapai target penjualan minimum yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam surat persyaratan keagenan dan surat pernyataan sanggup mencapai target marketing penjualan.
Pasal 7
FEE SHARING/KOMISI,BONUS
Pendapatan yang diperoleh dari seluruh transaksi yang terjadi disebut dengan komisi atau fee sharing, Pendapatan istimewa yang diberikan langsung oleh lintasarea pusat kepada perwakilan atas prestasi perkembangan bukan dari total transaksi disebut Bonus, diatur dan ditetapkan oleh lintasarea pusat
- Besarnya fee sharing atau komisi dihitung berdasarkan atas selisih markup harga member yang dijatuhkan kepada member downline.
- Pembagian fee sharing/komisi dibagikan minimal awal bulan maksimal akhir bulan, adapun ketetapan tanggal pembagian diatur oleh lintasarea pusat dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
- Lintasarea pusat berhak mengulur waktu, memotong, membekukan fee sharing perwakilan apabila dirasa perlu atau dalam keadaan darurat seperti terjadinya penyalahgunaan dana member oleh perwakilan, perwakilan mempunyai beban hutang kepada lintasarea pusat, pembukuan administrasi lintasarea pusat perlu dicros cek ulang.
- Besarnya bonus, ketentuan bonus, diatur dan ditetapkan sesuai kebijakan lintasarea pusat atas prestasi yang dicapai perwakilan bukan atas kehendak dan permintaan perwakilan.
Pasal 8
HARGA DAN MARKUP
Harga dan markup yang dijatuhkan kepada seluruh member oleh perwakilan diatur berdasrkan atas kebijakan lintasarea pusat sepenuhnya dan tidak bisa diganggu gugat.
Pasal 9
PAJAK
Pajak-pajak yang berkaitan dengan aktifitas Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock menjadi tanggung jawab Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock.
Pasal 10
JAMINAN DEPOSIT
- Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock wajib menempatkan atau menyerahkan deposit jaminan yang telah ditentukan oleh Lintasarea.
- Jaminan berbentuk uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
- Deposit Jaminan hanya dapat diambil oleh Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock atau ahli warisnya yang menandatangi MOU sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
- Jangka waktu jaminan berlaku setelah Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock menandatangani Memorandum Of Understanding dan berakhir selama 4 tahun.
- Deposit Jaminan akan diberikan oleh pihak Lintasarea berupa saldo bukan uang tunai ke pihak Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu jaminan.
- Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock tidak dibenarkan mengambil uang jaminan selama batas waktu berakhir.
- Perubahan besarnya nilai deposit jaminan ditentukan oleh Lintasarea dan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diberitahukan secara tertulis maupun via sms atau pemberitahuan via website.
Pasal 11
PELANGGARAN PERWAKILAN KEAGENAN & PERWAKILAN AGEN STOCK
Tindakan-tindakan yang merupakan bentuk pelanggaran oleh Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock adalah :
- Melanggar kode etik bisnis, tatkrama dan kesopanan diluar batas.
- Mencemarkan nama baik lintasarea, membuat atau menggunakan sebagian atau seluruh alat server, media promosi untuk kepentingan pribadi atau untuk hal yang merugikan orang lain.
- Membuat laporan transaksi fiktif/pemalsuan, merekaya sebagian atau keseluruhan data sehingga terjadi kerugian yang dialami oleh lintasarea pusat.
- Penyalahgunaan data palsu/fiktif termasuk mendaftarkan pelanggan bukan diarea kerja.
- Melakukan pencucian uang/Penggelapan dana member.
- Tidak melakukan laporan pembukuan transaksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Segala bentuk penyalahgunaan Electronic Distribution Interface (EDI) system.
- Tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Lintasarea.
- Melakukan markup harga tanpa konfirmasi dan bertindak semaunya.
- Tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Lintasarea.
Pasal 12
SANKSI
Apabila Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dalam perjanjian ini maka akan dikenai sanksi sebagai berikut :
- Peringatan.
- Pemblokiran Account.
- Pemblokiran System server stock.
- Pembekuan Saldo seluruh member yang direkruitment.
- Pencabutan System dan seluruh Pelayanan secara permanen.
- Pemutusan Kerjasama.
Pasal 13
MEMBER DAN ALAT OPERASIONAL
- Sebagaimana yang dimaksud Pasal 12, Seluruh dokumen dan member yang direkrut oleh Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock menjadi hak milik Lintasarea kecuali beban kerugian yang dilakukan oleh Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock menjadi tanggung jawab Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock
- Beban kerugian member/suluruh pelanggan rekruitment yang dilakukan atas tindakan kejahatan Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock wajib dibayar tunai secara cash kepihak yang dirugikan.
- Seluruh barang/alat operasional server stock titipan wajib dikembalikan ke pihak Lintasarea secara utuh.
Pasal 14
PEMBEBASAN
- Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock setuju membebaskan Lintasarea baik Direksi maupun seluruh karyawannya dari gugatan perdata maupun tuntutan pidana atas kerugian, kehilangan, kerusakan dan lain-lain dari Perwakilan keagenaN/perwakilan agen stock, Direksi maupun karyawannya, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang disebabkan kelalaian atau kesengajaan pihak Perwakilan keagenan /perwakilan agen stock dalam melaksanakan perjanjian ini, atas gugatan perdata dan tuntutan pidana tersebut Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock bertanggung jawab atas seluruh biaya yang timbul termasuk biaya pengacara.
Pasal 15
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
- Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) Tahun, terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 16
PEMUTUSAN KERJASAMA
- Menunjuk pada pasal 11 dalam perjanjian ini diberlakukan kepada Perwakilan keagenan/perwakilan agen stock apabila terjadi pelanggaran sesuai pasal-pasal tersebut.
- Apabila dianggap melakukan pelanggaran berat Lintasarea akan melakukan pemutusan kerjasama sepihak.
- Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 KUHP perdata sehingga pemutusan keagenan dan/atau pemutusan perjanjian seperti yang diatur dalam pasal ini dapat dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa terlebih dahulu menunggu keputusan pengadilan.
Pasal 17
FORCE MAJEUR (KEADAAN MEMAKSA)
- Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksaan sebagian atau keseluruhan perjanjian ini oleh salah satu atau kedua belah pihak, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap isi perjanjian apabila hal tersebut terjadi akibat adanya force majeure, yang dimaksud force majeure dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut : bencana alam, wabah penyakit, pemberontakan/huru-hara/perang, kebakaran, pemogokan umum, peraturan dan/atau larangan pemerintah yang tidak dapat dituntut.
- Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban karena force majeure harus menyampaikan pemberitahuan lisan atau tertulis pada kesempatan pertama.
- Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force majeure menjadi tanggung jawab masing-masing pihak, kecuali hutang piutang bisnis tetap menjadi tanggung jawab Perwakilan keagenan dan perwakilan agen stock.
Pasal 18
PERSELISIHAN
- Bila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan dalam perjanjian ini akan diupayakan penyelesaikan dalam musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan upaya hukum di pengadilan negeri sesuai dengan domisili Lintasarea Pusat.
Pasal 19
LAIN-LAIN
- Semua perjanjian ini mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan secara konsekuen dan benar.
- Jika terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam perjanjian ini, akan dibuat perjanjian tambahan (addendum) yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
|